Kata Kominfo Soal Data NPWP Bocor, Ditjen Pajak Disebut Bisa Kena Sanksi UU PDP
Ilustrasi: Hacker Bjorka bobol data DJP. (Akun X Teguh Aprianto (@secgron)
13:48
21 September 2024

Kata Kominfo Soal Data NPWP Bocor, Ditjen Pajak Disebut Bisa Kena Sanksi UU PDP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang viral di media sosial atau medsos beberapa hari lalu. Data DJP disebut bocor dan mengungkapkan informasi penting penyelenggara pemerintahan yakni Menteri dan bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).   Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP.   "Kominfo sudah meminta klarifikasi dari Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabu Revolusi dikutip dari pernyataan resminya.  

  Dirinya melanjutkan, saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.   Kominfo juga menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.   "Termasuk menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjut Prabu Revolusi.  

  Dirinya juga menegaskan bahwa terkait kebocoran data tersebut, DJP bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-undang Pelindung Data Pribadi atau UU PDP.   "Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Prabu.   Sebelumnya diberitakan, hacker Bjorka bangkit lagi dan mengacak-acak data DJP. Bjorka berulah dengan membocorkan sebanyak enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat Indonesia. Laporan kebocoran data ini diungkap kali pertama oleh akun X, Teguh Aprianto (@secgron), Rabu (18/9).  

  Diungkapkan bahwa data DJP yang dibobol Bjorka telah diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta di Breachforum. "Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll," cuit Teguh di akun X @secgron miliknya.   Selain data NPWP, terdapat juga data NIK, alamat, nomor hp, email dan lainnya. Dalam data NPWP tersebut terdapat NPWP milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua putranya, yakni ketua umum Partai Serikat Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kata #kominfo #soal #data #npwp #bocor #ditjen #pajak #disebut #bisa #kena #sanksi

KOMENTAR