Bisa-bisanya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Respons KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
17:20
20 September 2024

Bisa-bisanya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Respons KPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakana, akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia pun menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bisa #bisanya #tersangka #pencabulan #anak #dilantik #jadi #anggota #dprd #begini #respons

KOMENTAR