Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Beli Rumah Bebas PPN Sampai Desember 2024
Foto udara perumahan di Kota Depok, Jawa Barat. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
16:08
20 September 2024

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Beli Rumah Bebas PPN Sampai Desember 2024

      - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian properti berupa rumah dan rumah susun, mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Hal itu sebagaimana tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024, yang diteken pada 11 September 2024.  

  Insentif PPN DTP 100 persen sebelumnya hanya berlaku hingga Juni 2024.   "PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 61, dikutip Jumat (20/9).   "PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," bunyi Pasal 7 ayat (2).   Sementara, dalam Pasal 7 ayat (3) masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1 September 2024 sampai dengan 30 September 2024.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, kebijakan perpanjang insentif PPN DTP 100 persen sampai Desember 2024 sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).    "Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.   "Di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),"  imbuhnya. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pemerintah #resmi #perpanjang #insentif #beli #rumah #bebas #sampai #desember #2024

KOMENTAR