Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Penimbunan
Warga membeli LPG 3 kg bersubsidi yang masih langka karena keterbatasan stok di salah satu pangkalan gas di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
13:08
5 Februari 2025

Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Penimbunan

  - Anggota Komisi XII fraksi PKB DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.   Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang penjualan gas LPG 3 kg diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak.    "Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur,  di mana harga LPG di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," kata Syafruddin kepada wartawan, Rabu (5/2).  

  Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, meski larangan penjualan eceran LPG 3 kg dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.   "Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab,  sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," tegasnya.   Ketua DPW PKB Kaltim itu mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung ke setiap agen atau Pertamina gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Ia tak menginginkan adanya penimbunan tabung LPG 3 kg.   Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendaptkan izin resmi tersebut.   "Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat  banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.   Lebih lanjut, Syafruddin menekankan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, perlu diperhatikan harga jualnya, jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.   "Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 - Rp 50.000," pungkasnya.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #prabowo #batalkan #aturan #komisi #ingatkan #boleh #penimbunan

KOMENTAR