23
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
12:24
5 Februari 2025
KPK Sita 11 Mobil hingga Valuta Asing Usai Geledah Rumah Ketum PP Japto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2). Tessa menyampaikan, tim penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranta uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin, pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada Selasa (4/2) kemarin. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga kendaraan. Namun, KPK belum mengungkap dugaan keterlibatan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #sita #mobil #hingga #valuta #asing #usai #geledah #rumah #ketum #japto