Kubu Hasto Singgung Berita Kebocoran SPDP Kalahkan Perayaan Natal
Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P, (dari kiri) Johanes Tobing, Profesor Todung Mulya Lubis, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya terjun langsung dalam sidang praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:14
5 Februari 2025

Kubu Hasto Singgung Berita Kebocoran SPDP Kalahkan Perayaan Natal

- Juru bicara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti kebocoran surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terjadi menjelang perayaan Natal.

Pernyataan ini disampaikan Ronny saat membacakan materi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kasus Harun Masiku.

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan Hari Natal,” kata Ronny, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ronny menambahkan bahwa bocornya surat perintah penyidikan tersebut telah menjadi bola salju dalam pemberitaan, yang semakin membesar.

“Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan hari natal bersama keluarga,” ucap dia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P itu juga menyinggung pesan Natal yang disampaikan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.

Ronny menilai bahwa pesan dari Uskup Agung Jakarta dengan nyata memperlihatkan adanya praktik kekuasaan untuk menjegal sesorang atas kepentingan tertentu.

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tecermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menanggapi praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kubu #hasto #singgung #berita #kebocoran #spdp #kalahkan #perayaan #natal

KOMENTAR