Ingin Penghasilan Tambahan? Coba Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Cara dan Persyaratannya
Ilustrasi KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Muhamad Ali/Jawa Pos)
16:16
17 September 2024

Ingin Penghasilan Tambahan? Coba Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Cara dan Persyaratannya

– Bagi Anda yang membutuhkan penghasilan tambahan, pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sudah dibuka per hari ini, Selasa (17/9).

Sesuai namanya, KPPS adalah salah satu unit kerja yang menyelenggarakan pemunguatan suara Pilkada Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). 

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sekitar satu bulan, sejak 7 November–8 Desember 2024.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Berikut jadwal pendaftaran dan seleksi Anggota KPPS beserta persyaratannya.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

List Berkas dan Cara Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar jadi anggota KPPS Pilkada 2024, Anda dapat langsung mendatangi kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Ini berkas yang perlu dibawa.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #ingin #penghasilan #tambahan #coba #daftar #kpps #pilkada #2024 #yang #dibuka #mulai #hari #berikut #cara #persyaratannya

KOMENTAR