Bank Indonesia Cabut dan Tarik Uang Seri Khusus Anak Dunia 1999
–Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah seri khusus Untuk Anak-Anak Dunia tahun emisi (TE) 1999. Yakni uang pecahan Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu. Keputusan itu tercantum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 terhitung sejak 31 Januari 2025.
”Dengan demikian, termasuk tanggal yang dimaksud uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Selasa (4/2).
Bagi masyarakat yang memiliki uang khusus tersebut, lanjut dia, dapat menukarkan di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035. Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI. Namun, harus lebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Waktu penukaran sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.
”Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” jelas Denny.
Apabila uang rupiah edisi khusus yang akan ditukarkan dalam kondisi luluh, cacat, atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019. Mencakup kondisi fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu per dua ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Diberikan penempatan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
”Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penempatan,” tandas Ramdan Denny Prakoso.
Tag: #bank #indonesia #cabut #tarik #uang #seri #khusus #anak #dunia #1999