Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Besok, Pakar Yakin Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
21:48
4 Februari 2025

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Besok, Pakar Yakin Penetapan Tersangka Tidak Sah

    - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Rabu (5/2) besok. Guru besar Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas meyakini, posisi Hasto dalam mengajukan upaya praperadilan sangat kuat.   Hal itu setelah dirinya bersama sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.   "Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO, kan? Ada, Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina. Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat," kata Amir dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).   Amir menyatakan, seharusnya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan suap PAW DPR RI tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht. Karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya.  

  Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.   Menurutnta, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, majelis hakim telah menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.   "Dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap," ungkap Amir.   Selain itu, ia juga mengkaji tentang status hukum penggunaan alat bukti yang diperoleh berdasarkan dari Sprindik atas nama tersangka lain untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, suatu penetapan tersangka untuk dikatakan sebagai alat bukti yang sah, maka cara mendapatkan alat bukti tersebut juga harus melalui prosedur yang sah juga.   "Maka apabila dalam penetapan sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti lain yang diperoleh sebelum Sekjen PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka yang didasarkan pada Sprindik atas nama tersangka lain, maka secara mutatis mutandis, status alat bukti tersebut menjadi tidak sah pula," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #praperadilan #hasto #kristiyanto #digelar #besok #pakar #yakin #penetapan #tersangka #tidak

KOMENTAR