



Kementerian Komdigi Sudah ''Takedown'' 6,3 Juta Konten Negatif
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup (takedown) 6.349.606 konten ilegal atau negatif per 21 Januari 2025.
"Per 21 Januari konten ilegal yang di-takedown oleh Komdigi adalah 6.349.606," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, Meutya menyebut, menurunkan konten ilegal tidak serta-merta menutup masalah konten negatif.
Menurut dia, pendekatan teknologi saja tidak memutus mata rantai judi online, konten pornografi, dan konten negatif lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan aturan yang meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) turut menurunkan konten. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Karena itu, kami mengeluarkan peraturan terkait (kerja) sama karena sebagian takedown itu harus dilakukan oleh para PSE," ujar Meutya.
Dia mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang masih kerap menemukan konten bermuatan negatif di media sosial seperti Facebook hingga X.
"Mohon maaf misalnya di Meta, misalnya di YouTube, di X, di telegram, itu memang merekanya juga harus mau men-takedown. Itu lah kenapa kami keluarkan sistem aturan yang bisa mengenakan denda kalau mereka tidak mau men-takedown," katanya.
Menurut dia, ajakan secara persuasif berupa pemanggilan terhadap PSE yang tidak patuh tidak mempan. Sebab, PSE kebanyakan mematuhi hanya dalam rentang waktu tertentu, sampai konten tersebut kembali mencuat.
"Pak Wamen (Angga Raka) sudah hafal, agak tertib sedikit nanti banyak lagi, dipanggil lagi," ujar Meutya.
Tag: #kementerian #komdigi #sudah #takedown #juta #konten #negatif