Anggaran Badan Penyelenggara Haji Dipangkas 66 Persen, Terancam Tak Mampu Bayar Pegawai
Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Dok. Parlemen TV)
15:12
4 Februari 2025

Anggaran Badan Penyelenggara Haji Dipangkas 66 Persen, Terancam Tak Mampu Bayar Pegawai

Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya terkena efisiensi anggaran mencapai Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar atau 66,21 persen.

Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat antara Badan Penyelenggara Haji dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21 persen," ujar Irfan, Selasa.

Irfan menjelaskan, anggaran yang tersisa untuk Badan Penyelenggara Haji sebesar Rp 43,8 miliar, atau 33,7 persen dari anggaran semula.

Dia lantas mengharapkan pergeseran dana dari Kemenag sebesar Rp 50 miliar bisa segera terealisasi.

Sementara itu, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya kekurangan anggaran untuk belanja pegawai.

Sehingga, dia menekankan, Badan Penyelenggara Haji tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Kita juga mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Karena anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp 3,7 miliar, belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai badan saat ini. Diperlukan anggaran tambahan sebesar Rp 24,6 miliar," kata Irfan.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #anggaran #badan #penyelenggara #haji #dipangkas #persen #terancam #mampu #bayar #pegawai

KOMENTAR