MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Gubernur Sulut Elly-Hanny
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Penetapan pencabutan perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diucapkan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Selasa.
Sebagai informasi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu.
Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Dalam permohonannya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw sempat meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Elly Lasut dan Hanny Pajouw juga meminta MK agar penetapan pasangan Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay dibatalkan atau didiskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Selain itu, Elly Lasut dan Hanny Pajouw juga meminta agar MK memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti pasangan Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Tag: #kabulkan #pencabutan #sengketa #pilkada #gubernur #sulut #elly #hanny