DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
20:58
3 Februari 2025

DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menyerahkan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama kepada pemerintah.

Pemerintah dan DPR RI hanya bersepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudadalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025).

Adapun kesepakatan tersebut diambil setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa dirinya telah mengusulkan beberapa opsi tanggal pelantikan kepada Presiden.

Dari opsi tersebut, Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah.

Mayoritas peserta rapat menyetujui pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Namun, dalam pembahasan muncul sejumlah pendapat terkait fleksibilitas penetapan tanggal pelantikan tahap pertama.

Rifqinizamy pun mempertanyakan apakah tanggal 20 Februari akan ditetapkan sebagai waktu pelantikan, atau pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan.

“Saya mau tanya sekali lagi, apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari Presiden berdasarkan Perpres, atau bisa kita kasih fleksibilitas bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari?” kata Rifqinizamy.

“Saya tanya Bapak Mendagri lagi kira-kira firm enggak 20 Februari atau kita kasih fleksibilitas?” sambungnya.

Mendagri kemudian mengusulkan agar rapat kali ini tidak menetapkan jadwal pelantikan pada satu tanggal tertentu.

Dia pun mengingatkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan force majeure yang bisa mempengaruhi jadwal yang telah ditetapkan.

“Waran kami diambil fleksibel saja, meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan 20 Februari. Tapi kami enggak tahu terjadi force majeure. Force majeure enggak tahu lah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” ungkap Tito.

Setelah mendengarkan jawaban Tito, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengambil alih jalannya rapat.

Bima kemudian kembali menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat tak perlu dicantumkan.

Seluruh peserta rapat menyetujui usulan tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa pelantikan tidak mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, yang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rifqinizamy yang kembali memimpin rapat pun menegaskan pengumuman resmi mengenai tanggal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini, secara tersurat kita sudah memutuskan dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait kapan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di seluruh Indonesia. Namun, pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Rifqinizamy.

Dia juga menekankan tidak ada upaya untuk menunda pelantikan.

Menurut Rifqinizamy, semua pihak ingin memastikan proses pelantikan berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengutamakan prinsip percepatan.

“Saya kira tadi rapat ini terbuka, pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antar kita semua, tidak ada yang ingin menunda-nunda. Yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #serahkan #jadwal #pelantikan #kepala #daerah #pemerintah

KOMENTAR