KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
16:40
3 Februari 2025

KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik karena disebut mengacuhkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Bahkan, Para komisioner KPU Barito Utara itu dituding telah 'main mata' dengan pasangan calon tertentu dalam pelaksanaan Pilbup 2024.

Atas dugaan pelanggaran itu, pimpnan KPU dilaporkan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Resmen Kadapi, salah satu anggota tim hukum pemohon menyebut jika tidak bersikap 'berat sebelah', maka KPU semestinya melaksanakan keputusan Bawaslu dengan menggelar pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi Bawaslu itu soal perintah PSU tertuang dalam nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” katanya, Senin (3/2/2025).

Dia juga menyikapi ada kejanggalan terkait proses Pilbup karena ada pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya tanpa membawa KTP.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” ujarnya.

Temuan itu pun yang dicurigai sebagai bentuk pelanggaran KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara," bebernya.

Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, lanjutnya, para komisioner KPU Barito Utara justru mengumumkan hasil Pilbup yang diduga berbau kecurangan.

"Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya tim paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis (30/1/2025). Berdasar perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaporkan paslon itu, pimpinan KPU berstatus teradu adalah Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #barito #utara #disebut #main #mata #karena #acuhkan #perintah #bawaslu

KOMENTAR