20 Capim KPK Lolos Seleksi Tes Profile Assessment, ICW Temukan Masih Ada yang Bermasalah
aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang
12:48
12 September 2024

20 Capim KPK Lolos Seleksi Tes Profile Assessment, ICW Temukan Masih Ada yang Bermasalah

  - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, masih menemukan 20 nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah lolos tes profile assessment. Persoal itu baik secara etik maupun integritas.   "ICW masih menemukan nama-nama dengan setumpuk persoalan, baik kompetensi maupun integritas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (12/9).   Kurnia mengungkapkan, dari 20 nama kandidat calon Komisioner KPK, ada sejumlah nama yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan.    "Berkenaan dengan hal tersebut, proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa Pansel belum maksimal menggali rekam jejak mereka," ucap Kurnia.   Kurnia menekankan, ada banyak kanal informasi yang bisa dimanfaatkan oleh Pansel untuk mengetahui rekam jejak, salah satunya Dewan Pengawas KPK. Bukan cuma persoalan integritas, dalam lingkup kompetensi, ICW juga melihat ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh Pansel, yakni Johanis Tanak.    "Padahal, di bawah kepemimpinannya, lembaga pemberantas korupsi itu kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan. Jika model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan? Bukankah hanya akan mengulangi hal yang sama jika kelak ia terpilih?," ujar Kurnia.   Berdasarkan pengamatan ICW, lanjut Kurnia, dari total 20 orang kandidat calon Komisioner KPK, 45 persen atau sekitar 9 orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas.    "Dari situasi ini tentu timbul pertanyaan, apakah Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum? Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut," ujar Kurnia.   Pertama, Pansel jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK.    Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun, intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum.    Ketiga, cara pandang semacam itu menggambarkan bahwa Pansel pada dasarnya benar-benar tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK.    "Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda," cetus Kurnia.    "Sederhananya, bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya? Hal lain juga, jaminan apa yang bisa diberikan Pansel bahwa calon dari klaster penegak hukum hanya akan tunduk pada perintah UU di tengah maraknya fenomena jiwa korsa di lembaga asalnya?," imbuhnya.   Pansel Capim-Calon Dewas KPK sebelumnya mengumumkan 20 nama Capim KPK yang lolos seleksi tes profile asessment. Mereka akan mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani, yang akan diselenggarakan pada 17 dan 18 September 2024.   Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh menyatakan, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyeleksi Capim dan Calon Dewas KPK. Ia menegaskan, semua pertimbangan diputuskan secara bersama-sama oleh tim pansel.   "Semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," ujar Yusuf Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).   Ateh mengutarakan, terhadap 20 capim  yang lolos seleksi profile assessment diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani, yang akan diselenggarakan pada 17 dan 18 September 2024.   "Detail jadwal peserta nanti akan disampaikan pada tanggal 12 September 2024," tegas Ateh.   Berikut 20 nama capim KPK yang lulus tahapan profile assessment:    1. Agus Joko Pramono 2. Ahmad Alamsyah Saragih 3. Didik Agung Widjanarko 4. Djoko Poerwanto 5. Fitroh Rohcahyanto 6. Harli Siregar 7. I Nyoman Wara 8. Ibnu Basuki Widodo 9. Ida Budhiati 10. Johan Budi Sapto Pribowo 11. Johanis Tanak 12. Michael Rolandi Cesnanta Brata 13. Muhammad Yusuf 14. Pahala Nainggolan 15. Poengky Indarti 16. Sang Made Mahendrajaya 17. Setyo Budiyanto 18. Sugeng Purnomo 19. Wawan Wardiana 20. Yanuar Nugroho  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #capim #lolos #seleksi #profile #assessment #temukan #masih #yang #bermasalah

KOMENTAR