Deretan Kasus Oknum Polisi Peras Warga: Dari DWP hingga Orang Pacaran
Ilustrasi polisi. (Kompas.com/Nurwahidah)
09:48
3 Februari 2025

Deretan Kasus Oknum Polisi Peras Warga: Dari DWP hingga Orang Pacaran

- Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kembali mencuat. Terbaru, dua polisi di Semarang, Jawa Tengah viral usai diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Berikut beberapa kasus dugaan pemerasan viral di media sosial dan mendapat sorotan tajam masyarakat, yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir:

Polisi peras penonton DWP

Kasus pemerasan oleh oknum polisi yang cukup ramai dibicarakan adalah peristiwa yang menimpa sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Pemerasan ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 lalu.

Saat itu, sejumlah penonton yang tengah menikmati alunan musik ditarik oleh sejumlah anggota polisi ke belakang.

Mereka diduga mengonsumsi bahan-bahan ilegal dan akhirnya dilakukan pemeriksaan.

Ujung-ujungnya, penonton ini diperas dengan alasan supaya tidak ditahan oleh polisi.

Saat ini, 35 polisi dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan pemeriksaan.

Tiga orang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Sementara itu, sisanya dikenakan demosi antara 1-8 tahun.

Hampir seluruh anggota polisi ini telah mengajukan banding atas vonis etik yang mereka terima.

Kasus AKBP Bintoro

Pada akhir Januari 2025, mencuat kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, yang juga menjadi sorotan masyarakat.

Diduga, Bintoro memeras pihak keluarga tersangka AN yang diduga melakukan pembunuhan.

Pihak keluarga membayarkan sejumlah uang kepada Bintoro agar kasus yang tengah mereka jalani bisa dihentikan.

Laporan kepolisian atas kasus ini tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Namun, setelah uang suap ini diterima, kasus pembunuhan yang melibatkan AN dan Muhammad Bayu Hartoyo masih bergulir proses hukumnya.

Berdasarkan informasi dari Indonesian Police Watch (IPW), Bintoro diduga memeras hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, Bintoro baru akan mengikuti sidang etik, dan polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam pemerasan yang terjadi.

Polisi tidak dinas peras remaja di Semarang

Tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berseragam, dua orang polisi yang sedang tidak dinas diduga melakukan pemerasan di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/1/2025).

Dua anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Mereka diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Dua oknum ini meminta uang senilai Rp 2,5 juta kepada korban. Tak puas menerima uang, oknum juga meminta KTP sekaligus kunci mobil korban.

Berdasarkan keterangan saksi mata, oknum polisi ini sempat mengancam akan menembak warga yang mengerubungi lokasi kejadian.

Warga menyadari adanya kejadian ini setelah korban wanita histeris ketika kunci mobil milik kekasihnya hendak dibawa lari oleh oknum polisi.

Saat ini, kedua polisi itu tengah ditahan dan akan menjalani sidang etik serta ancaman pidana.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, pada Sabtu (1/1/2025).

Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya, penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #deretan #kasus #oknum #polisi #peras #warga #dari #hingga #orang #pacaran

KOMENTAR