Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Narti, misalnya. Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu sudah mencari gas subsidi ke banyak warung hingga SPBU. Namun nihil.
"Sudah nyari keliling dari sore sampai malam, enggak dapat-dapat, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga enggak ada," kata dia kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).
Hal yang sama dialami Dede, asisten rumah tangga di kawasan Ampera Raya,Jakarta Selatan.
Warung atau kios yang ia datangi selalu habis. Warung yang menjadi langganannya bahkan mengatakan gas habis sejak 3 hari terakhir.
"Sudah keliling, dari warung deket rumah di Ampera, sampai ke Ragunan, bilangnya kosong,"katanya.
Tidak hanya di Jakarta Selatan, warga di kawasan Rorotan, Jakarta Utara juga mengalami hal serupa.
Fitri seorang pegawai swasta mengatakan sudah beberapa hari terakhir sulit mendapatkan gas Melon tersebut.
Ia terpaksa menggunakan gas non subsidi, untuk kebutuhan rumah tangga.
"Iya beberapa warung deket rumah enggak dikirimin gas," katanya.
Fitri mengaku tidak tahu, mengapa gas sekarang langka.
Penjual selalu mengatakan stok gas kosong, saat ia hendak membeli. Padahal kata dia gas elpiji merupakan kebutuhan vital masyarakat.
"Butuh banget gas 3 kg, karena praktis, dan bisa langsung beli enggak repot, tapi malah susah sekarang," katanya.
Sementara itu Ngatino salah seorang penjual Bakso di Jalan Pekayon, Ragunan, Jakarta Selatan mengatakan kemungkinan dirinya tidak bisa berjualan Senin esok. Pasalnya ia tidak mendapatkan gas Elpiji untuk kebutuhan jualannya.
"Biasanya pulang jualan beli gas, kalau sekarang enggak dapet ya ga bisa jualan," pungkasnya.
Sebelumnya mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.
Cara membeli elpiji 3 kg atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.
Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Lanjut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.