Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung, TikTok Dihukum Bayar Rp 1,5 Juta
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum perusahaan media sosial ternama, TikTok Ltd, membayar biaya perkara sebesar Rp 1,5 juta.
Biaya ini timbul setelah gugatan sengketa merek yang diajukan oleh TikTok Ltd melawan warga Bandung, Jawa Barat, Fenfiana Saputra, ditolak oleh pengadilan.
TikTok Ltd menggugat secara perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.580.000," demikian bunyi putusan perkara Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diunggah di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), seperti dikutip, pada Sabtu (1/2/2025).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, dengan Haryuning Respanti dan Budi Priyatno pada Selasa, 14 Januari 2025.
Berdasarkan salinan putusan, gugatan ini diajukan lantaran keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.
TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS.
Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa.
Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain.
Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok milik Fenfiana Saputra pada barang sejenis.
TikTok Ltd melalui pengacaranya juga mendalilkan bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.
Perusahaan global itu kemudian meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus merek Tik Tok milik Fenfiana yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil TikTok Ltd sebagai penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Buyung itu menilai, Fenfiana sebagai tergugat mengajukan bukti fisik baju-baju merek Tik Tok, berikut bukti faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi merek Tik Tok dari tahun 2017 hingga 2024.
Hal ini menjadi bukti bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana masih digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun terakhir.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa dalil TikTok Ltd yang menyebut merek Tik Tok milik Fenfiana tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikesampingkan, karena ketentuan merek tidak mensyaratkan adanya SNI.
Lantaran dalil TikTok Ltd dalam gugatan tersebut terbantahkan, maka permohonan agar merek Tik Tok milik Fenfiana dihapus dianggap tidak beralasan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan penggugat haruslah ditolak,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
Tag: #kalah #sengketa #merek #dengan #warga #bandung #tiktok #dihukum #bayar #juta