Sertifikat Pagar Laut Tangerang Diduga Dibuat Pakai Girik dan Dokumen Palsu
Bareskrim Polri menduga surat izin pemasangan pagar laut di Tangerang dibuat berdasarkan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang palsu.
Namun, dugaan ini masih bersifat sementara karena penyelidik masih mencari barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Dugaan sementara, pengajuan surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (10/1/2025).
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari mengenai adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Djuhandhani mengatakan saat ini penyelidik menduga adanya pelanggaran atas Pasal 236 KUHP, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Kemudian juga Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, polisi juga belum melakukan pemeriksaan kepada saksi karena masih fokus dalam proses pengumpulan bahan keterangan.
“Sementara ini, (kami) masih pengumpulan bahan keterangan, kami belum melaksanakan pemeriksaan,” lanjut dia.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan.
Tag: #sertifikat #pagar #laut #tangerang #diduga #dibuat #pakai #girik #dokumen #palsu