Anggota Komisi III DPR Dorong Revisi KUHAP Dipercepat, Singgung Dasar Hukum ''Restorative Justice''
– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.
Dia berpandangan bahwa revisi KUHAP mendesak dilakukan agar selaras dengan perkembangan hukum saat ini.
"Kita ketahui hukum acara kita sudah berusia 44 tahun sejak 1981, dan terdapat 12 norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, KUHP yang baru akan berlaku pada Januari 2026, tetapi hukum acara kita masih belum berubah," ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025).
Rudianto pun menyoroti konsep restorative justice yang kini diterapkan oleh berbagai institusi kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia, perlu ada aturan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing lembaga dalam menerapkan konsep tersebut.
"Konsep restorative justice ini sekarang banyak kita dengar. Polisi punya konsepnya sendiri, jaksa juga punya, hakim pun demikian. Namun, kewenangan ini saling dikritisi dan belum diatur dalam hukum acara kita. Ini yang penting untuk dibahas," kata Rudianto.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan hingga penuntutan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan begitu, revisi KUHAP harus memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam setiap tahap proses hukum.
“Ini semua yang menurut saya concern kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor, bisa dilindungi tidak semena-mena,” ujar Rudianto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, komisinya akan menyelesaikan penyusunan draf revisi KUHAP dan naskah akademiknya pada masa sidang DPR ini.
"Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya pada 22 Januari 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
Dia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata Habiburokhman.
Menurut dia, selama ini masukan yang paling banyak terhadap KUHAP adalah agar institusi penahanan diperbaiki.
"Jadi, tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," ujar Habiburokhman.
Hal lain yang akan dibahas dalam RUU KUHAP mengenai bagaimana implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," katanya.
Tag: #anggota #komisi #dorong #revisi #kuhap #dipercepat #singgung #dasar #hukum #restorative #justice