Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Zarof ke PN Jakpus pada Kamis (30/1/2025) kemarin.
"Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Harli mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kapan sidang perdana Zarof karena hal itu merupakan kewenangan pengadilan.
"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan," ujar dia.
Zarof akan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Zarof diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang telah ditangkap sehari sebelumnya dan sudah berstatus tersangka.
Menurut Abdul, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. Lisa menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024.
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar.
Usai menangkap Zarof, penyidik Kejagung menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien, dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun. Beberapa di antaranya berbentuk valuta asing, yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Tag: #pejabat #zarof #ricar #segera #disidang #dalam #kasus #suap #ronald #tannur