AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut hingga Tuntas
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN mengusut tuntas polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut di perairan Tangerang.
AHY pun memastikan bahwa persoalan pagar laut tersebut sedang diinvestigasi.
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional Kahmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut AHY, tidak boleh ada pihak yang berbuat sewenang-wenang di area laut Indonesia.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," kata ketua umum Partai Demokrat ini.
Diketahui, sejak awal Januari, publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut itu menjadi sorotan karena iidak memiliki izin yang sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Kementerian ATR/BPN sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang karena diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dikenai sanksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masa itu, tetapi Kementerian tidak mengungkap detail identitasnya.
Nusron menegaskan, sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan dan tindakan administratif lainnya.
Namun, Nusron enggan berkomentar soal kemungkinan adanya praktik korupsi di balik terbitnya sertifikat di area pagar laut tersebut.
"Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Tag: #minta #atrbpn #investigasi #masalah #pagar #laut #hingga #tuntas