21
ILUSTRASI: MK siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu 2019.
12:16
31 Januari 2025
Sidang PHP Kada MK, Kubu Petrus Omba Bantah Tutup-tutupi Status Hukum
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) 2024. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus menilai, dalil yang diajukan pemohon pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, seharusnya tidak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, dalil gugatan yang disampaikan seharusnya diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN,” kata Viktor dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1). “Namun pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang Status Hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN,” sambungnya. Viktor menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus, padahal tidak sesuai persyaratan. KPU disebut sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana. Kubu Hengki menilai, Petrus Omba melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada lantaran pernah mendapatkan hukuman disersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer dengan ancaman pidana nya adalah 2 Tahun 8 bulan. Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi dimasa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Serta, terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada. “Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah Perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam Penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain Judi, Mabuk, Pemakai/pengedar Narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” ucap Viktor. Viktor pun menegaskan, kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan, kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa. “Faktanya Petrus Omba telah menyampaikan penjelasan tentang status hukumnya pada media-media online, kami sudah melampirkan bukti-buktinya screenshoot berita di RMOL Papua, terlebih lagi Petrus Omba sudah 2 kali terpilih jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terpilih kembali di pemilu 2024 dan tidak ada persoalan terkait status hukumnya" tegas Viktor. “Artinya semua sudah Clear bahwa Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut Hukum, sehingga sangat beralasan kalau Perkara ini diputus dalam Putusan Dismisal tanggal 4-5 Februari minggu depan” tambahnya. Sementara, KPU Kabupaten Boven Digoel (Termohon) membantah dalil Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob selaku pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data, serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus selaku pihak terkait. Frederika Korain selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan, status Calon Pihak Terkait sebagai terpidana yang dipersoalkan oleh Pemohon dengan menyandingkan pada Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tidaklah tepat. Hal ini karena antara permohonan Pemohon dengan Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disandingkan karena dalam Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 ancaman hukumannya adalah lima tahun ke atas. Sementara, dalam perkara ini tidak demikian. “Tindak pidananya adalah dianggap melakukan desersi di waktu damai, lalu ancaman hukuman penjaranya 2,8 tahun,” pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #sidang #kada #kubu #petrus #omba #bantah #tutup #tutupi #status #hukum