Ini yang Perlu Diketahui soal SPMB, PPDB Versi Baru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
07:54
31 Januari 2025

Ini yang Perlu Diketahui soal SPMB, PPDB Versi Baru

- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian PPDB ke SPMB bukan hanya sebatas perubahan nama saja. Tetapi juga ada sejumlah hal yang ditambahkan di dalam ketentuan baru ini.

Apa saja tambahannya?

Alasan pergantian nama

Mu'ti menyebutkan, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

"Alasannya diganti kenapa, ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mu'ti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Alasan kedua, kata Mu'ti, ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki, sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.

Sementara dalam sistem penerimaan siswa baru di sekolah dasar (SD), tidak ada perubahan karena masih sama dengan sistem sebelumnya.

"Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata dia.

Zonasi digantikan domisili

Dalam sistem baru ini, Kemendikdasmen membuka peluang bagi seluruh rakyat agar mendapatkan prioritas lewat empat jalur yang dapat dipilih: jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Pada jalur domisili atau tempat tinggal murid, ada perubahan perhitungan sistem persentase yang masih dikaji oleh Kemendikdasmen. Jalur domisili akan menggantikan sistem zonasi yang selama ini sudah ada.

Jalur kepemimpinan dan mutasi

Kemudian, untuk jalur prestasi, Kemendikdasmen menambah penerimaan siswa lewat jalur kepemimpinan. "Untuk jalur prestasi, ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu sebelumnya ada dua, olahraga dan seni, ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan," ujarnya.

Mu'ti mengatakan, siswa yang aktif mengikuti organisasi sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan penerimaan lewat jalur non-akademik.

"Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, misalnya pramuka atau lain-lain, itu nanti menjadi pertimbangan jalur prestasi itu," katanya.

Hanya saja, khusus penerapan jalur kepemimpinan ini diperuntukkan bagi calon siswa tingkat SMP dan SMA.

Kemudian, persentase jalur afirmasi juga ditambah.

Sasarannya untuk siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.

"Terakhir, untuk jalur mutasi itu adalah karena (perpindahan) tugas orangtua," ujar Mu'ti.

Presiden setuju

Mu'ti mengatakan, ia telah menyampaikan terkait usulan perubahan nama ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyambut baik adanya perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru ini. "Sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami," kata Mu'ti.

Selain itu, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dua kementerian tersebut, kata Mu'ti, juga telah menyetujui sistem penerimaan siswa baru yang telah diubah namanya.

Rencananya, Kemendikdasmen akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Jumat (31/1/2025).

"Insya Allah besok pagi (hari ini) jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kemendagri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," tuturnya.

Mu'ti berharap, dengan adanya dukungan dari Prabowo dan kementerian terkait, sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan lancar.

Catatan untuk pemerintah

Anggota DPD RI Fahira Idris berharap, transformasi PPDB menjadi SPMB menjadi langkah progresif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu berharap, perubahan itu mampu mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi PPDB, terutama dalam aspek pemerataan akses pendidikan dan transparansi proses seleksi.

"Dengan sistem yang lebih terstruktur, SPMB berpotensi menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi setiap calon peserta didik sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan murid," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/1/2025).

Fahira juga berharap, SPMB menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memastikan bahwa setiap murid diterima berdasarkan kriteria yang objektif dan berkeadilan.

"SPMB idealnya menjadi solusi jangka panjang pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia," ujar perempuan yang juga pemerhati pendidikan itu.

Dia menambahkan, SPMB idealnya diiringi peningkatan infrastruktur sekolah negeri.

Sebab, salah satu kelemahan sistem zonasi sebelumnya adalah keterbatasan jumlah sekolah negeri, terutama di daerah padat penduduk.

Fahira berharap, SPMB memanfaatkan teknologi berbasis digital untuk seluruh proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil.

Dengan demikian, penggunaan sistem tersebut akan meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, dan meminimalkan celah kecurangan.

Editor: Firda Janati

Tag:  #yang #perlu #diketahui #soal #spmb #ppdb #versi #baru

KOMENTAR