Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi 'Titipan' Dibebaskan
AWASI AMNESTI - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Pihaknya turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah. 
22:40
30 Januari 2025

Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi 'Titipan' Dibebaskan

- Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Pengawasan ini untuk dilakukan oleh Willy sebagai upaya untuk mencegah adanya napi-napi 'titipan' yang ikut dibebaskan.

"Kita akan insya Allah kita akan periksa satu per satu lah, point by point," kata Willy saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meski begitu, Willy menyatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait dengan pemberian amnesti di pemerintahan saat ini, Willy mengatakan, jumlah napi penerima terbagi menjadi tiga klaster.

Kata dia, ketiga klaster yang dimaksud yakni napi dengan kasus narkotika, hate speech atau ujaran kebencian dan tahanan politik.

"Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo, (napi) yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu kan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesti tersebut," ujar Willy.

Perihal dengan pembagian atau porsi penerima amnesti itu kata Willy, 60 persen di antaranya akan diberikan kepada napi pengguna narkoba.

Pasalnya kata dia, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas didasari karena banyaknya napi dengan kasus narkoba.

"Paling besar sejauh ini ya narkotika lah. Over kapasitas itu lebih 60 persen, kan kita over kapasitasnya rata-rata di lapas itu 100 persen," kata dia.

Meski begitu perihal dengan pembagiannya, Willy menyebut hal itu bukan pada kewenangan DPR RI.

Pihaknya menurut legislator Partai NasDem itu, hanya pada persoalan pengawasan serta mencermati apa yang menjadi atensi publik.

"Nah itu 60 persen sendiri itu sudah pengguna. Itu yang kemudian harus kita (DPR) lihat, kita harus benar-benar melihat datanya kan bisa dikonfirmasi juga pada pihak kepolisian mana yang pengguna, mana yang pemakai, pengguna dan pengedar. Itu yang mana yang kurir itu. Itu yang harus kita lihat," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

"Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

"Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata dia.

Kekinian, daftar 44 ribu nama narapidana yang akan diberikan amnesti itu dalam waktu dekat kabarnya akan dikirimkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #komisi #xiii #bakal #awasi #daftar #penerima #amnesti #untuk #cegah #adanya #napi #titipan #dibebaskan

KOMENTAR