Polri Diminta Tegas Tangani Kasus AKBP Bintoro, Anggota DPR: Tak Boleh Tebang Pilih
- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri tegas menangani kasus anggota yang melanggar hukum, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Ketegasan ini perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri.
Jika AKBP Bintoro terbukti salah, maka perlu dihukum.
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya," ucap Martin saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
Terkait ini, Martin mengapresiasi langkah awal Polri dalam menahan para terduga pelanggar.
Namun, ia mengingatkan pentingnya proses hukum yang akuntabel.
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan agar kasus serupa tidak terulang.
"Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil," tegasnya.
Selain itu, Martin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas anggota yang tidak disiplin tanpa pandang bulu.
Menurutnya, reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.
Martin mengatakan, penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Dia pun mengingatkan soal slogan Polri yakni "Rastra Sewakotama" yang berarti pelayan utama bangsa/rakyat.
Martin menyebut slogan ini harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
"Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian," ujarnya.
Sebagai informasi, AKBP Bintoro tengah menjadi sorotan setelah diduga memeras Rp 5 miliar dari keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH).
Adapun dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).
Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.
Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, mengatakan, pihaknya mulai menangani kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bintoro sejak Sabtu (25/1/2025).
Selain itu, Bintoro juga sedang menjalani penempatan khusus (patsus) bersama tiga polisi lain yang diduga terlibat pemerasan.
Tiga polisi tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel berinisial G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
Patsus yang dijalani keempat polisi itu adalah prosedur yang diterapkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” jelas Radjo, dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025) lalu.
Tag: #polri #diminta #tegas #tangani #kasus #akbp #bintoro #anggota #boleh #tebang #pilih