Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia
JUMPA PERS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman menegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI. 
14:46
29 Januari 2025

Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Paulus Tannos diketahui selain mengantongi paspor Guinea Bissau, tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut juga masih memiliki paspor Indonesia.

Supratman mengatakan saat dilakukan pencegahan, Paulus Tannos masih berstatus sebagai WNI.

Sehingga, yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia, mengingat  Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.

Supratman mengatakan, Paulus Tannos sudah berkeinginan berganti kewarganegaraan.

Tetapi hingga saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

"Begitu saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Sosok Paulus Tannos di Kasus e-KTP

Paulus Tannos ditangkap setelah tingal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

Paulus tinggal di Singapura bersama dengan keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP diketahui cukup banyak, salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan Husmi Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.

Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

"Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," ujar Saut.

Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

Di antaranya, standard operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

Pihak yang menetapkan HPS adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Tersangka PLS (Paulus) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri," kata Saut.

Pembagian fee korupsi e-KTP

Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri waktu itu, Gamawan Fauzi, melalui adiknya, Asmin Aulia, sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada politikus Golkar, Setya Novanto, sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Saut menjelaskan, keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar lima persen dari nilai proyek.

Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri. Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.

Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.

Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini," tutur Saut.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kementerian #hukum #sebut #buronan #paulus #tannos #masih #berstatus #warga #negara #indonesia

KOMENTAR