Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat menjalani sidang perdana kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 
21:33
21 Agustus 2024

Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun

- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 triliun.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Suparta dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam dakwaannya jaksa menilai bahwa jumlah uang yang didapatkan Suparta merupakan hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022.

Suparta juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu perusahaan dari pelaksanaan tindak pidana korupsi timah tersebut.

"Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561," kata Jaksa.

Adapun peran Suparta, bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moies selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian ketiganya juga diketahui bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Setelah itu, untuk mengolah biji timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerjasama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerjasama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Atas perbuatannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #suparta #dirut #refined #bangka #didakwa #terima #uang #hasil #korupsi #timah #triliun

KOMENTAR