Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?
Pria sumpah pocong. [Ist]
19:38
9 Agustus 2024

Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/8/2024).

Ritual ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku melainkan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

"Saka tetap melaksanakan sumpahnya bahwa Saka bukan pelakunya. Saka bukan pembunuhnya," kata Farhat Abbas selaku pengacara Saka Tatal, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel] Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum sumpah pocong dalam Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru bertentangan dengan syariat?

Baca Juga: Profil Farhat Abbas: dari Kontroversi hingga Tangis di Sidang PK Saka Tatal

Sumpah pocong merupakan sebuah ritual ataupun tradisi yang masih acap kali dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Tujuan sumpah pocong adalah untuk memutus perkara sekaligus membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, orang yang menjalani ritual sumpah pocong akan dibalut dengan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal.

Orang tersebut diminta bersumpah dengan Al Quran dalam posisi terbaring atau duduk. Ritual ini pun biasanya disaksikan oleh banyak orang.

Mengutip dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, diterangkan apabila Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT.

Baca Juga: Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ

"Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain juga disebutkan hal yang serupa. Diterangkan jika seseorang yang melakukan sumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT, maka orang tersebut telah kafir dan musyrik.

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik." (HR. Tirmizi)

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan apabila sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam, melainkan kreativitas dari kebudayaan lokal.

"Sumpah pocong adalah kreativitas dari kebudayaan lokal dengan cara orang dibungkus kain kafan. Ada kalanya juga dikalungin kain kafan, masing-masing daerah berbeda-beda," ungkap Cholil.

"Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," imbuhnya.

Cholil turut menjelaskan jika dalam Islam ada istilah mubahalah. Ini merupakan sumpah yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran akan sesuatu.

"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah. Mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar," terang Cholil.

"Kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," imbuhnya.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #dilakukan #saka #tatal #hari #bagaimana #hukum #sumpah #pocong #dalam #islam

KOMENTAR