Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
Potret Perayaan Ultah Atalia Praratya bersama Ridwan Kamil (instagram/@ataliapr)
14:31
15 Desember 2025

Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai

Baca 10 detik
  • Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil
  • Alasan gugatan cerai menuai rasa penasaran karena keduanya dianggap selalu harmonis
  • Ada beberapa alasan syar'i yang membuat istri boleh minta cerai

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

Atalia disebut telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung) melalui kuasa hukumnya. Sidang perceraian perdana rencananya akan digelar pada pekanketiga bulan Desember 2025 ini.

Kabar perceraian ini menjadi perbincangan lantaran pasangan ini kerap terlihat begitu harmonis sejak Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung hingga menjadi Gubernur Jawa Barat.

Namun, rumah tangga perempuan yang akrab disapa Bu Cinta ini mulai dihinggapi cobaan.

Lantas, apa yang bisa menyebabkan seorang istri menggugat cerai suaminya? Alasan ini ternyata ada syarat syar'i dalam hukum Islam.

Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya. (Instagram/ridwankamil) PerbesarRidwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya. (Instagram/ridwankamil)

Berikut deretan alasan yang bisa memperbolehkan istri menggugat cerai suami.

Apa Saja Alasan Syar'i Istri Minta Cerai?

Dalam aturan agama dan negara, talak cerai hanya bisa dilakukan oleh seorang suami kepada istri. Namun, istri juga bisa mengajukan cerai yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam aturan yang termaktub di penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, ada 6 hal yang bisa dijadikan alasan bagi istri untuk menggugat cerai suami.

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sementara itu dalam Islam, meski Allah SWT membenci perceraian, namun ada beberapa kondisi yang membuat perceraian itu jadi boleh, bahkan disarankan.

Berikut beberapa alasan sesuai kaidah Islam bila istri akan menceraikan suami yang tertulis dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

7. Suami melanggar taklik talak.

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #atalia #gugat #ridwan #kamil #alasan #syari #yang #membuat #istri #boleh #minta #cerai

KOMENTAR