Puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh?
BULAN SYABAN - Grafis Bulan Syaban yang dibuat pada Minggu (16/2/2025). Puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban apakah boleh? 
17:00
16 Februari 2025

Puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh?

- Puasa Senin Kamis merupakan amalan sunnah yang dapat dilakukan umat muslim di hari Senin dan Kamis.

Sementara itu, Bulan Sya’ban merupakan bulan yang penuh berkah dan menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah sebelum memasuki Ramadhan. 

Lantas, melakukan puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban apakah boleh?

Karena Nisfu Sya’ban jatuh pada tanggal 15, maka puasa Senin Kamis sebelum Nisfu Sya'ban merujuk pada puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan Kamis antara tanggal 1 hingga 14 Sya’ban. 

Banyak umat Islam melaksanakan ibadah ini sebagai bentuk persiapan diri menuju Ramadhan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah pertengahan bulan Sya’ban, lebih baik tidak lagi berpuasa sunnah kecuali bagi mereka yang sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.

Meski demikian, ada pendapat yang memperbolehkan dan melarang.

Berikut Tribunnews.com rangkum dari laman Baznas dan MUI:

1. Pendapat yang Melarang

Larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadist Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah tiba pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadis ini sering dijadikan dasar pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban. 

Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. 

Sebagian memahami bahwa larangan bersifat mutlak, sementara yang lain menganggapnya terbatas pada kondisi tertentu.

2. Pendapat yang Memperbolehkan

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak berlaku untuk puasa wajib, seperti qadha atau nazar. 

Hal ini menjawab pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban dengan menegaskan bahwa puasa wajib tetap harus dilaksanakan.

Niat Puasa Senin Kamis 

Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillahi ta’ala

(Aku niat puasa hari Senin karena Allah Ta’ala.)

Nawaitu shauma yaumil khomiisi lillahi ta’ala

(Aku niat puasa hari Kamis karena Allah Ta’ala.)

Niat ini bisa diucapkan di malam hari atau bahkan di pagi hari sebelum waktu Dzuhur, asalkan belum makan atau minum sejak subuh.

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #puasa #senin #kamis #setelah #nisfu #syaban #apakah #boleh

KOMENTAR