Pria di Korea Selatan Didenda karena Menghasut Anjing untuk Membunuh Kucing
Ilustrasi vonis pengadilan. (Istimewa)
08:18
18 Mei 2024

Pria di Korea Selatan Didenda karena Menghasut Anjing untuk Membunuh Kucing

Seorang pria didenda pada Jumat (17/5), karena menghasut anjing jenis Belgian Malinois untuk membunuh kucing. Belgian Malinois itu merupakan seekor anjing pensiunan militer. 

Kucing tersebut peliharaan milik warga negara asing yang tinggal di Chuncheon, Korea Selatan, pada tahun lalu. Pengadilan Distrik Chuncheon memvonis pria berusia 72 tahun itu bersalah, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan.

Pria tersebut diperintahkan untuk membayar denda 500.000 won atau sekitar Rp 5 juta, seperti yang dikutip dari The Korea Times. Pemilik anjing tersebut didakwa, karena menghasut anjingnya menyerang kucing tersebut pada 6 Oktober 2023. 

Pria tersebut dilaporkan hanya menonton, ketika anjingnya membunuh kucing di salah satu jalan dan tidak melakukan intervensi.

Hakim Shin Dong Il mengatakan, pria tersebut lalai. Perilakunya mengakibatkan kematian kucing tersebut dan dia pantas membayar hukuman untuk itu.

Berdasar Undang-Undang Perlindungan Hewan, tindakan kejam yang mengakibatkan kematian hewan peliharaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda maksimum 30 juta won atau sekitar Rp 352 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pria #korea #selatan #didenda #karena #menghasut #anjing #untuk #membunuh #kucing

KOMENTAR