Tanggapan Joe Biden Atas Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden. 
08:50
22 November 2024

Tanggapan Joe Biden Atas Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional

Presiden AS Joe Biden mengecam dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant pada Kamis (21/11/2024).

Joe Biden menganggap tindakan ini keterlaluan. “Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aawsat.

Mahkamah Internasional sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki alasan logis untuk mempertimbangkan Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan internasional.

Mereka terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan kelaparan sebagai senjata dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan.” 

Pengadilan menegaskan bahwa “Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana karena mengarahkan serangan yang disengaja terhadap warga sipil.” 

Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mohammed Al-Deif, pemimpin gerakan Hamas.

 


Pernyataan Hamas

Hamas menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal ICC pada Kamis (21/11/2024), mereka menyebut ini adalah langkah bersejarah. 

Gerakan Hamas menyambut baik dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Galant, dengan menganggapnya sebagai langkah “bersejarah yang penting”.

Gerakan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “Sebuah langkah.. yang merupakan preseden sejarah yang penting dan mengoreksi ketidakadilan historis yang panjang terhadap rakyat kami,” kata Hamas tanpa mengacu pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap Muhammad al-Deif. pemimpin sayap bersenjata Hamas.

Dalam sebuah pernyataan, gerakan tersebut meminta “Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan penargetan dan meminta pertanggungjawaban semua pemimpin pendudukan.”

Hamas menganggap keputusan tersebut sebagai “preseden sejarah yang penting,” dan mengatakan bahwa langkah ini mewakili “koreksi atas ketidakadilan yang sudah lama terjadi terhadap rakyat kami, dan ketidakpedulian yang mencurigakan atas pelanggaran keji yang telah mereka alami selama 46 tahun."

Gerakan Palestina juga mendesak semua negara di dunia untuk bekerja sama dengan pengadilan pidana dalam mengadili Netanyahu dan Gallant, “dan segera bekerja untuk menghentikan kejahatan genosida terhadap warga sipil yang tidak berdaya di Jalur Gaza.”

Sebelumnya hari ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant; Atas keterlibatan mereka dalam “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” sejak 8 Oktober 2023.

Pemimpin Hamas Izzat al-Rishq mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa perintah ICC adalah demi kepentingan Palestina.

Dia menganggap bahwa perintah Pengadilan Kriminal Internasional untuk menangkap Netanyahu dan Gallant mengungkapkan “bahwa keadilan internasional ada di pihak kita, dan hal ini bertentangan dengan entitas Zionis.”

Di pihak Israel, mantan Perdana Menteri Naftali Bennett mengatakan bahwa keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah “aib” bagi pengadilan. 

Pemimpin oposisi di Israel, Yair Lapid, juga mengecam tindakan pengadilan tersebut, dan menggambarkannya sebagai “hadiah untuk terorisme.”

Kedua pejabat Israel membantah tuduhan kejahatan perang. Pengadilan ini tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan, dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melakukan hal tersebut.

 


Surat Perintah Tangkap Netanyahu, Joav Gallant, dan Deif

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant terkait “kejahatan perang di Gaza,” serta pemimpin gerakan Hamas, Muhammad Al-Deif.

Surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024).

Pengadilan mengatakan, dalam sebuah pernyataan, bahwa ada “alasan logis” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan, dan menjelaskan bahwa “pengungkapan surat perintah penangkapan ini adalah demi kepentingan para korban.”

Pernyataan ICC menambahkan bahwa “penerimaan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan tidak diperlukan.”

Pengadilan Kriminal Internasional mencatat bahwa “kejahatan perang terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata perang,” dan melanjutkan: “Kejahatan perang tersebut juga mencakup pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

 

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Muhammad Diab Al-Masry (Muhammad Al-Deif), seorang pemimpin Brigade Al-Qassam, cabang militer gerakan Hamas, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel mengatakan pihaknya membunuh Muhammad al-Deif dalam serangan udara, namun para pemimpin Hamas membantah pembunuhan tersebut.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, mengeluarkan pernyataan pada bulan Mei, mengatakan: “Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya, saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berikut dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Wilayah Negara Palestina (di Jalur Gaza) mulai tanggal 8 Oktober 2023.”

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa kejahatan-kejahatan ini termasuk “membuat warga sipil kelaparan sebagai metode perang sebagai kejahatan perang... dengan sengaja menyebabkan penderitaan parah atau kerusakan serius pada tubuh atau kesehatan dan pembunuhan berencana... dan dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai tindakan yang tidak pantas. kejahatan perang, pemusnahan dan/atau pembunuhan.”


Kejahatan tersebut juga mencakup “penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan... dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” menurut pernyataan tersebut.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menjelaskan bahwa “kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina sesuai dengan kebijakan negara.” Kejahatan ini, menurut perkiraan kami, masih berlanjut hingga hari ini.”

 


SUMBER: aawsat

Editor: Muhammad Barir

Tag:  #tanggapan #biden #atas #perintah #penangkapan #netanyahu #oleh #pengadilan #kriminal #internasional

KOMENTAR