Kepala UNRWA: Kantor Bantuan di Tepi Barat Rusak Parah Akibat Buldoser Israel
"Dengan menggunakan buldoser, Pasukan Israel hari ini (Kamis) merusak parah kantor UNRWA di Kamp Nur Shams, Tepi Barat," kata Lazzarini melalui X, dikutip dari Al-Arabiya.
Menurut Lazzarini, akibat buldoser Israel, kantor bantuan tersebut hancur hingga tidak bisa digunakan lagi.
"Kantor tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.
Lazzarini menjelaskan kantor yang dirusak adalah tempat penyediaan layanan bantuan untuk pengungsi Palestina.
"Itu adalah pusat penyediaan layanan dasar kepada lebih dari 14.000 Pengungsi Palestina di kamp, termasuk pembelajaran untuk anak-anak, kesehatan, sanitasi & perlindungan sosial," terangnya.
Selain menghancurkan kantor pusat bantuan, Israel juga memutus aliran listrik dan lainnya.
"Selama operasi militer Israel, jaringan jalan, air + listrik juga dihancurkan di kamp tersebut," jelasnya.
Namun militer Israel menyangkal pernyataan Lazzarini tersebut.
“Klaim bahwa kantor UNRWA di Nur Shams dihancurkan oleh tentara IDF adalah salah,” bunyi pernyataan itu.
Tidak hanya membantah, militer Israel malah menuduh kelompok perlawanan.
"Kelompok perlawanan menanam bahan peledak di sekitar kantor UNRWA yang kemudian diledakkan dalam upaya untuk melukai tentara IDF. Bahan peledak tersebut kemungkinan menyebabkan kerusakan pada bangunan tersebut," kata pernyataan militer tersebut.
Israel Setujui RUU Larangan UNRWA
Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang kontroversial untuk melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah negara Palestina yang diduduki.
"Sidang pleno Knesset menyetujui pada Senin malam dalam pembacaan kedua dan ketiga sebuah undang-undang untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober (tahun lalu)," tulis media Israel, Yedioth Ahronoth.
Dalam pemungutan suara di Knesset, terdapat 92 dari 120 anggota mendukung keputusan tersebut.
Sementara 10 anggota lainnya menentang.
Undang-undang yang akan berlaku dalam 90 hari mendatang ini memuat larangan UNRWA dalam menyediakan layanan apa pun untuk warga Palestina.
"UNRWA tidak akan mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel (wilayah Palestina yang diduduki)," tulis laporan tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Tidak hanya itu, Israel juga melarang UNRWA beroperasi di Yerusalem Timur.
"Kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel," tulis laporan itu.
Selain RUU tersebut, anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz juga membuat RUU terpisah yang mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.
RUU dengan suara sebanyak 87-9 ini juga menetapkan staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.
"Dengan disahkannya undang-undang tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor badan tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut," kata mereka.
Dengan adanya RUU ini maka perjanjian Israel dan UNRWA tahun 1967 dicabut.
Di mana perjanjian tersebut mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut.
UNRWA Kecam Larangan Israel
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengecam keras keputusan Israel untuk menghentikan operasi mereka pada Senin (28/10/2024).
Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun dengan adanya keputusan ini, Lazzarini menganggap bahwa Israel melanggar Piagam PBB dan hukum Internasional.
"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini pada X, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Tidak hanya itu, Lazzarini mengatakan bahwa Israel terus menuduh UNRWA.
"Keputusan Israel merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi perannya dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi para pengungsi Palestina," tegasnya.
Menurut Lazzarini, keputusan ini akan memperdalam penderitaan warga Gaza.
"Undang-undang tersebut akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi lebih dari setahun penderitaan," tambahnya.
Dengan adanya undang-undang ini, Lazzarini khawatir ini akan mengancam pendidikan dan masa depan lebih dari 650.000 anak Palestina di Gaza.
"Larangan tersebut akan menghilangkan hak pendidikan bagi lebih dari 650.000 anak Palestina di Gaza, yang mengancam satu generasi," katanya.
Meski begitu, UNRWA memperingatkan Israel bahwa keputusan ini tidak akan mencabut status pengungsi Palestina.
“Mengakhiri UNRWA dan layanannya tidak akan mencabut status pengungsi Palestina,” kata Lazzarini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait UNRWA dan Konflik Palestina vs Israel
Tag: #kepala #unrwa #kantor #bantuan #tepi #barat #rusak #parah #akibat #buldoser #israel