Afrika Selatan: Serangan Israel Terhadap Rafah Telah Mengabaikan Keputusan Mahkamah Internasional
CEKUNGAN TANAH- Beberapa cekungan tanah dari hasil pemboman beberapa roket Israel ke tenda-tenda pengungsi di Rafah. Setidaknya 95 warga sipil, hampir setengah dari mereka adalah anak-anak tewas dalam empat serangan tidak sah di Rafah. 
22:30
14 Februari 2024

Afrika Selatan: Serangan Israel Terhadap Rafah Telah Mengabaikan Keputusan Mahkamah Internasional

Wakil Tetap Afrika Selatan untuk PBB, Marthinus van Schalkwyk, telah memperingatkan bahwa serangan Israel terhadap kota Rafah paling selatan di Gaza berarti mengabaikan tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada 26 Januari.

Pernyataan ini disampaikan menjelang pertemuan Dewan Keamanan kemarin yang menyatakan bahwa kelaparan telah menjadi ancaman yang sangat nyata karena serangan militer di berbagai belahan dunia, hal ini terlihat jelas di Palestina, Sudan dan Yaman.

“Pengumuman perluasan operasi militer di Rafah, yang secara de facto telah berubah menjadi kamp pengungsi, semakin melanggengkan pengungsian warga Palestina dan mengancam penghidupan warga sipil yang hampir tidak ada lagi. Hal ini sepenuhnya mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 26 Januari.”

Ia menekankan bahwa Afrika Selatan mengutuk segala bentuk pembatasan bantuan kemanusiaan, penargetan infrastruktur, dan penggunaan kelaparan sebagai alat perang.

“Dewan ini terus menyaksikan dampak buruk konflik bersenjata terhadap warga sipil, memperburuk krisis kemanusiaan, serta kerawanan pangan dan gizi,” katanya.

“Ini merupakan pengabaian terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya tidak adanya perlindungan terhadap non-kombatan yang terjebak dalam baku tembak, serta penolakan yang disengaja terhadap akses terhadap bantuan kemanusiaan, yang masih banyak terjadi.”

Dalam konteks terkait, Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Aljazair, Youcef Cherfa, mengatakan, “Pemboman ini tidak meninggalkan apa pun yang hidup” merujuk pada serangan Israel di Gaza, seraya menambahkan bahwa hal ini telah menyebabkan krisis pangan yang menyesakkan dan memburuknya situasi lingkungan di wilayah tersebut.

Dia menunjukkan bahwa Israel tidak menghormati nilai-nilai moral yang paling mendasar sekalipun, dengan mengatakan: “Komunitas internasional hanya menjadi pengamat dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran mencolok ini alih-alih mengakhiri agresi Zionis ini.”

Cherfa mengkritik “kampanye pencemaran nama baik yang sistematis” terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dan mendesak dewan tersebut untuk segera mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan memastikan pengiriman bantuan segera ke negara-negara tersebut. warga sipil yang terkena dampaknya.

Sebelumnya kemarin, Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ untuk melakukan penilaian terkait perluasan operasi militer Israel ke kota Rafah, selatan Jalur Gaza.

Pada tanggal 26 Januari, ICJ mengumumkan keputusan awal dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kerangka Konvensi Genosida 1948 dan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah genosida terhadap Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

Meskipun keputusan ICJ menyerukan diakhirinya serangan terhadap warga Palestina, Israel tetap melanjutkan serangan militernya di Jalur Gaza dan semakin menjauh dari langkah apa pun untuk mengakhiri tragedi kemanusiaan tersebut.

Pada hari Minggu, Otoritas Penyiaran Israel mengatakan bahwa tentara Israel telah menyetujui rencana untuk melancarkan operasi darat di Rafah.

Peringatan regional dan internasional semakin meningkat sehubungan dengan pemboman Israel terhadap kota Rafah dan persiapan untuk melakukan invasi darat sedang dilakukan. Hal ini menimbulkan ancaman bagi ratusan ribu pengungsi yang mengungsi di sana sebagai tempat perlindungan terakhir di ujung selatan Jalur Gaza.

(Sumber: Middle East Monitor)

Tag:  #afrika #selatan #serangan #israel #terhadap #rafah #telah #mengabaikan #keputusan #mahkamah #internasional

KOMENTAR