DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 
16:50
27 Januari 2024

DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel

- Aljazair akan meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggelar sidang guna menjalankan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dugaan genosida Israel di Jalur Gaza.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang isinya meminta Israel untuk mengambil langkah demi mencegah genosida di Gaza.

"Misi Tetap Aljazair untuk PBB telah menerima perintah dari Presiden Abdel Tebboune untuk meminta DK PBB menggelar sidang sesegera mungkin untuk menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh ICJ perihal tindakan sementara terhadap pendudukan oleh Israel," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Aljazair pada hari Jumat, (26/1/2024) dikutip dari Sputnik News.

Aljazair meyakini, keputusan ICJ itu akan mengakhiri "era impunitas" Israel.

Pada hari yang sama, seorang narasumber dari PBB berkata bahwa Aljazair telah meminta DK PBB untuk menyelenggarakan sidang tanggal 31 Januari untuk membahas situasi di Gaza.

Adapun gugatan terhadap Israel itu diajukan oleh Afrika Selatan kepada ICJ tanggal 29 Desember 2023.

Afrika Selatan menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza.

Negara itu ingin membuktikan bahwa kampanye militer Israel di Gaza bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza.

Dikutip dari Al Jazeera, Afrika Selatan meminta ICJ memenerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.

1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.

2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.

3. Mengizinkan akses terhadap pangan, air, bahan bakar, tempat berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.

4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kehancuran secara psikologis.

5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung dugaan genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk membantu mengamankan bukti.

6. Mematuhi aturan dalam Konvensi Genosida.

7. Mengambil langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida

8. Menghindari tindakan yang akan memperumit atau memperpanjang kasus itu.

9. Secara rutin melaporkan perkembangan mereka mengenai penerapan langkah-langkah kepada dewan.

Sementara itu, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan ICJ.

1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.

Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.

2. Israel harus memastikan militernya tidak menjalankan salah satu dari tindakan di atas.

3. Israel harus mencegah dan menghukum "hasutan langsung dan hasutan publik untuk melakukan genosida yang berkaitan dengan masyarakat Palestina di Jalur Gaza".

4. Israel harus memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.

5. Israel harus mencegah hancurnya bukti tentang kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengizinkan akses tim pencari fakta.

6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan setelah putusan. Afrika Selatan akan punya kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

(Tribunnews/Febri)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #diminta #segera #bersidang #untuk #jalankan #putusan #mahkamah #internasional #tentang #israel

KOMENTAR