



Kemasan Rokok Terstandar, Cara Efektif Turunkan Konsumsi Tembakau
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok terstandar sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.
Melalui kampanye bertajuk Buka Kedoknya, WHO menyoroti strategi pemasaran industri rokok yang dinilai menyesatkan publik, terutama generasi muda, dengan kemasan menarik, rasa tambahan, hingga promosi melalui influencer.
"Seruan kami, Buka Kedoknya, mengarahkan lampu sorot ke taktik-taktik industri tembakau: perisa, kemasan yang menarik, pemasaran melalui pemengaruh (influencer), dan rancangan produk yang menyesatkan, semua dirancang untuk memberikan kesan keliru tentang keamanan produk ini, dan menyasar kalangan muda," kata Technical Officer (Healthier Populations) WHO Indonesia, Evelyn Murphy, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2024).
Kemasan terstandar dinilai efektif tekan konsumsi
Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO menegaskan bahwa kemasan terstandar—yang menghapus logo, warna, dan gambar komersial—merupakan salah satu cara paling efektif melawan strategi industri rokok.
"Melalui kemasan terstandar, kita bisa membuat produk tembakau menjadi kurang menarik. Selain itu, juga perlu memperjelas peringatan kesehatan dan menghapuskan fungsi kemasan untuk pemasaran," ujar Evelyn.
Ia menambahkan, hingga kini kebijakan kemasan standar telah diterapkan di 25 negara, termasuk beberapa produsen tembakau besar seperti Thailand dan Turki.
Indonesia dinilai siap terapkan aturan
Menurut WHO, Indonesia saat ini memiliki dasar hukum yang memadai untuk menerapkan kebijakan ini.
Pasal 435 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 memberikan landasan legal untuk pengadopsian kemasan standar.
"Kita hanya perlu menunggu peraturan pelaksanaan teknis diterbitkan hingga aturan tersebut dapat diberlakukan. Saya juga ingin menyoroti kesempatan yang Indonesia miliki untuk menaikkan dan menyederhanakan cukai produk-produk tembakau, yang tidak hanya akan menurunkan konsumsi, tetapi juga menjadi sumber dana berkelanjutan untuk program-program kesehatan," paparnya.
Evelyn juga menyambut baik terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam menekan prevalensi perokok.
"Peraturan ini menetapkan langkah-langkah penting: peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial," tuturnya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi generasi muda dari dampak negatif tembakau, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan penguatan program kesehatan masyarakat.
Tag: #kemasan #rokok #terstandar #cara #efektif #turunkan #konsumsi #tembakau