Diizinkan OJK, Influencer Diminta Promosikan Kripto Secara Bertanggung Jawab
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, promosi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh pelaku industri kripto yang memiliki izin resmi dari OJK.
Hasan juga menekankan influencer yang terlibat dalam promosi kripto wajib bekerja sama dengan penyelenggara resmi, dan promosi tersebut harus lebih menitikberatkan pada edukasi masyarakat daripada mendorong mereka untuk berinvestasi dalam aset kripto tertentu.
Menyikapi hal tersebut, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik langkah OJK ini, yang menurutnya merupakan upaya positif dalam meningkatkan literasi keuangan di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan influencer dalam mempromosikan aset kripto bisa menjadi alat yang efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang sering mendapatkan informasi melalui media sosial.
Oscar juga menekankan pentingnya etika dalam promosi aset kripto oleh influencer.
Ia menegaskan informasi yang disampaikan harus jelas dan bertanggung jawab.
"Di Indodax, kami selalu mendukung langkah-langkah yang memastikan edukasi dan informasi yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga mendidik dan tidak menyesatkan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (16/8).
Oscar berharap regulasi yang jelas dari OJK dapat membangun kepercayaan yang lebih besar terhadap industri kripto.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi yang disampaikan oleh influencer, karena penyebaran informasi yang tidak akurat bisa merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri ini.
Oscar menyatakan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat.
Dengan bekerja sama dengan regulator dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, ia yakin industri kripto di Indonesia akan terus berkembang dengan cara yang positif dan berkelanjutan.
Industri kripto di Indonesia saat ini terus berkembang pesat. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024, dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar.
Keputusan OJK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kripto sambil memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi masyarakat. (Noverius Laoli/Kontan)
Artikel ini sudah tayang Influencer Diharapkan Mempromosikan Aset Kripto Secara Bertanggung Jawab
Tag: #diizinkan #influencer #diminta #promosikan #kripto #secara #bertanggung #jawab