RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).
19:16
24 Januari 2025

RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR

Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlalu memperdulikan soal perjalanan Rancangan Undang-undang (RUU) soal BUMN. Pasalnya, RUU BUMN ini bukan inisiasi pemerintah, melainkan dalangnya adalah DPR RI.

Adapun, RUU BUMN itu akan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kalau masalah prosesnya kan itu inisiasi DPR, jadi semua di DPR yang melakukan daripada proses, daripada RUU itu sendiri," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut Erick, salah satu pembahasan yang diusulkan DPR yaitu terkait pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sampai saat ini, Danantara belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto, sebab belum memiliki dasar hukum yang kuat.

"Itu salah satunya (Danantara). Ya kan salah satunya nanti aset dan investasi dikonsolidasi," jelas dia.

Ketua Umum PSSI ini pun menyerahkan proses RUU ini kepada DPR. Dia menegaskan kembali usulan RUU BUMN ini berasal inisiatif DPR sendiri.

"Nanti kan ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami. Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan. Tapi baguslah, positif. Karena ini bisa memperkuat tadi strategi yang Bapak Presiden harapkan," ucap dia.

Sebelumnya, *Komisi VI DPR, Menteri BUMN dan Menteri Hukum Bahas RUU Perubahan Ketiga UU BUMN*

Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membahas penugasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, menjelaskan urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," tegas Anggia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Anggia menambahkan, meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," ucap Anggia.

Anggia memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian drfinisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan; pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris; privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," sambung Anggia.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #bumn #memuat #pendirian #danantara #erick #thohir #angkat #tangan #serahkah

KOMENTAR