Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Selama Setahun, Ini Respons Pengusaha
Pengusaha khawatir aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dapat mempengaruhi arus kas atau cash flow para eksportir.
Sebagai informasi, pemerintah akan merevisi aturan penempatan devisa hasil ekspor menjadi 100 persen selama setahun, mulai 1 Maret 2025.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan, kebijakan tersebut berdampak positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah.
Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan arus kas atau kebutuhan likuiditas para eksportir agar kebijakan yang positif ini tidak kontraproduktif bagi dunia usaha.
Ketika pengusaha membutuhkan devisa untuk mengimpor bahan baku dan barang modal untuk investasi, likuiditas harus tersedia dan dijaga agar tidak merugi.
"Para eksportir adalah juga importir, apalagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/1/2025).
Dia menjelaskan, jika akibat kebijakan ini pengusaha mengalami kesulitan likuiditas dan dana investasi untuk ekspansi usaha, maka akan mengganggu keberlangsungan ekspor.
Oleh karenanya, para eksportir perlu mendapatkan solusi yang menguntungkan ketika mereka membutuhkan rupiah untuk kebutuhan di dalam negeri.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada pengusaha dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang DHE.
"Kami yakin, pemerintah akan membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak demi lapangan kerja, stabilitas, dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menggodok aturan baru DHE SDA yang diperkirakan revisinya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Namun, pemerintah telah menyepakati penempatan DHE SDA sebesar 100 persen selama satu tahun dalam aturan baru tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan baru DHE SDA akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. "Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menyatakan penempatan DHE berlaku untuk eksportir SDA dari sektor mineral, batubara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan.
Sementara untuk sektor SDA lainnya, seperti minyak bumi dan gas alam, tidak dikenakan kewajiban penempatan DHE SDA.
Pada kesempatan yang berbeda, Airlangga memperkirakan perubahan ketentuan DHE SDA itu dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga 90 miliar dollar AS per tahun.
Tag: #devisa #hasil #ekspor #wajib #parkir #persen #selama #setahun #respons #pengusaha