Jangan Panik! Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor Kini Tanpa Sanksi
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)
18:10
8 Agustus 2024

Jangan Panik! Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor Kini Tanpa Sanksi

Ketika membayar pajak terlambat, tentu ada kekhawatiran tersendiri terkait sanksi yang dikenakan, dan berakhir membayar pajak dengan jumlah yang lebih.

Nah jangan panik ya, karena saat ini Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Sebelum mengurusnya, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak

2. Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

3. Sistem Penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

4. Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. 

Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk. Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Yuk segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #jangan #panik #telat #bayar #pajak #kendaraaan #bermotor #kini #tanpa #sanksi

KOMENTAR