Koper Listrik Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi bagasi di kabin pesawat.(SHUTTERSTOCK/EAKARAT BUANOI)
18:00
19 Januari 2024

Koper Listrik Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Beberapa waktu lalu viral unggahan video mengenai koper listrik Airwheel yang tidak lagi diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

Video ini mulanya diunggah akun TikTok @febriansyahputra_24 pada Jumat (19/1/2024) lalu dan menjadi ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, pemilik akun menyebut Desember 2023 dirinya masih diperbolehkan memasukkan koper listrik di kabin pesawat.

Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat. Shutterstock Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat.

Namun saat akan terbang di Januari 2024, pihak bandara dan maskapai melarang koper listrik yang sama untuk dibawa ke dalam kabin. Petugas meminta agar koper tersebut disimpan di dalam bagasi.

"Sekarang Airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin ya, wajib ke bagasi. Aku enggak tahu peraturan ini baru dibuat atau enggak," ucap Febriansyah dalam video tersebut.

Sebagai informasi, koper airwheel merupakan jenis koper yang dilengkapi roda seperti skuter sehingga dapat dinaiki oleh manusia. Biasanya koper ini digunakan untuk memudahkan mobilitas di dalam bandara.

Lalu seperti apa ketentuan bagasi kabin untuk koper Airwheel atau smart luggage lainnya di pesawat?

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa di dalam kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, termasuk koper listrik seperti Airwheel.

Aturan tersebut ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin termasuk koper airwheel adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram.

Kemudian dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm atau linear 115 sentimeter dan kapasitas baterai koper airwheel maupun smart luggage lainnya tidak lebih dari 100 Wh.

Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat ialah yang memiliki spesifikasi removable battery atau baterai yang bisa dilepas pasang.

"Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sementara untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Selain ketentuan tersebut, Irfan mengimbau para penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight. Hal ini untuk memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.

"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," tuturnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #koper #listrik #dilarang #dibawa #kabin #pesawat #bagaimana #aturannya

KOMENTAR