



Gaji UMR Lombok 2025: Mataram dan Seluruh Pulau Lombok NTB
Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin telah mengesahkan UMR Lombok 2025 dengan kenaikan 6,5 persen atau sama dengan rata-rata nasional.
Rinciannya gaji UMR Lombok Mataram Kota Rp 2.859.620, gaji UMR Lombok Barat Rp 2.602.931, UMR Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281, UMR Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714, dan UMR Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826.
Mengutip Tribunnews, penetapan gaji UMR Lombok 2025 di NTB berdasarkan rekomendasi dari masing-masing bupati dan wali kota yang ada di Pulau Lombok, setelah melalui proses penghitungan dewan pengupahan kabupaten dan kota.
Ketentuan UMK Lombok ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Lombok dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB secara keseluruhan pada 2025:
- UMP NTB sebesar Rp 2.602.931
- UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620
- UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931
- UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281
- UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714
- UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826
- UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168
- UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607
- UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734
- UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147
- UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719
Ketentuan gaji UMR Lombok 2025
Dalam regulasi disebutkan, gaji UMR Lombok 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025, berlaku di semua kabupaten/kota yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Utara.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Lombok 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Lombok 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam ketentuan lainnya juga disebutkan, UMK Lombok 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Lombok 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.