OJK Bakal Kirim Surat Cinta ke Pinjol Nakal
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
18:10
21 Januari 2025

OJK Bakal Kirim Surat Cinta ke Pinjol Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pinjaman daring (pindar) untuk tidak melanggar aturan yang dibuat.

Salah satunya tidak memberikan bunga pinjaman yang tinggi. Sebab dalam aturan OJK sudah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan asa dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.

"Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih 'surat cinta' lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya," ujar Ahmad, dalam video  virtual, Selasa (21/1/2025).

Kata dia sanksi yang bakal diberika. Pindar nakal adalah pencabutan izin usaha.

Hal ini berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya.

Selain itu, OJK berusaha mengawasi industri ini agar tidak membebani masyarakat, melainkan menjadi solusi pembiayaan yang bermanfaat.

Adapun, bahwa layanan seperti Paylater dan Peer-to-Peer Lending (P2P lending) sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang P2SK, dan oleh karena itu perlu diawasi dengan ketat.

"Industri ini sudah ada payung hukumnya lah kira-kira ya, di Undang-Undang P2SK bahkan itu menempatkan pindar ini, peer lending ini sebagai salah satu industri yang harus diawasi oleh OJK," tandasnya.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #bakal #kirim #surat #cinta #pinjol #nakal

KOMENTAR