APPBI: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Tingkat Okupansi Mal Sepi
Ilustrasi mal, pusat perbelanjaan.(SHUTTERSTOCK/HXDBZXY)
21:16
18 Januari 2024

APPBI: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Tingkat Okupansi Mal Sepi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mewanti-wanti kenaikan tarif pajak hiburan bisa membuat tingkat keterisian ritel di mal atau okupansi mal terganggu.

Hal itu lantaran mal diisi oleh berbagai fasilitas hiburan mulai dari karaoke, mandi uap atau spa, dan sebagainya.

“Masalah pajak hiburan, ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda dan sebagainya. Kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu, karena banyak mall yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Walaupun demikian, Alphonzus berharap mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian pajak hiburan itu lantaran pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal 10 persen.

Dia juga berharap fasilitas-fasilitas yang pengenaan pajaknya hanya 10 persen itu bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan bisnis mal.

"Jadi mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Mudah-mudahan dengan yang penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan batas bawah dan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 hingga 75 persen pada tahun ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru.

Pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek hingga spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #appbi #kenaikan #pajak #hiburan #bisa #bikin #tingkat #okupansi #sepi

KOMENTAR