Transaksi di Indonesia Melonjak, Platform Trading Kripto Ini Dapat Apresiasi Ditjen Pajak
Berdasarkan data Bappebti, hingga saat ini terdapat 17,91 juta pengguna/investor crypto di Indonesia dan diprediksi akan terus naik pada tahun 2024.
Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset crypto di Indonesia.
Hal ini juga turut menopang naiknya penerimaan pajak dari aktivitas trading kripto.
Sepanjang 2022, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar.
Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.
Triv, patform transaksi kripto yang juga menjadi salah satu pembayar pajak aktif di transaksi kripto, meraih penghargaan sebagai pembayar pajak dari Ditjen Pajak.
Mengutip keterangan resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya Emri M. Singarimbun, pihaknya mengapresiasi kiprah Triv dalam membayar pajak. “Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
Gabriel Rey founder dan CEO Triv mengatakan, platformnya menyediakan jual beli aset crypto dan saham AS sejak 2015 dan saat ini terdaftar di BAPPEBTI.
Pihaknya berkomitmen terus untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air secara konsisten sekaligus terus mengupayakan inovasi untuk menjaga keamanan investor sekaligus tetap patuh pada berbagai peraturan pemerintah.
Baru-baru ini platform ini menggulirkan fitur Staking, fitur Saham Amerika, Login AI, fitur Auto Invest, melisting berbagai koin kripto baru, melakukan edukasi keamanan dan menggratiskan biaya transaksi.
"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey.
“Selama delapan tahun beroperasi Triv selalu mematuhi regulasi yang ada dan saat ini Triv telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti,” ungkap Rey.
Tag: #transaksi #indonesia #melonjak #platform #trading #kripto #dapat #apresiasi #ditjen #pajak