Transisi Mulus, OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto
Ilustrasi aset kripto 
17:40
2 Januari 2025

Transisi Mulus, OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dari  Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan sesuai dengan target. Dengan demikian, OJK bisa mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti pada 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan, langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala besar. Adapun semua regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan, tinggal menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

“Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mahendra lebih lanjut menjelaskan, diskusi dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Keberadaan PP nanti akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.

"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," ungkap Mahendra.

Dia menambahkan bahwa kendala besar dalam proses ini tidak ditemukan. Sebab, ini lebih kepada proses administrasi pemindahan otoritas pengawasan saja. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah.

Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan transisi ini, fokus utama adalah memastikan proses berjalan lancar.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset kripto secara penuh dalam waktu dekat. Peralihan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.

"Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan," pungkas Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang dirancang sebagai landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Selain itu, Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan. POJK Nomor 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, meskipun regulasi tersebut telah diterbitkan pada Desember 2024. Regulasi ini akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti.

"Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal," jelas dia.

Hasan juga menegaskan bahwa struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan.

"Ketentuan permodalan untuk pedagang aset kripto tetap sama, yaitu Rp 100 miliar dan Rp1 triliun untuk bursa. Semua mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku di Bappebti," tambah dia.

Editor: Hendra Gunawan

Tag:  #transisi #mulus #segera #ambil #alih #pengawasan #kripto

KOMENTAR