Alasan BP Tapera Belum Kembalikan Hasil Iuran ke PNS Pensiunan
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Simulasi Hitung Iuran Tapera (Freepik)
14:08
4 Juni 2024

Alasan BP Tapera Belum Kembalikan Hasil Iuran ke PNS Pensiunan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal belum mengembalikan hasil iuran Tapera ke para PNS pensiunan. Salah satunya, karena peserta maupun PNS pensuinan belum memperbaharui datanya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data" ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

Baca Juga: PNS Segera Cek Rekening, Gaji Ke-13 Mulai Dibayar Hari Ini

Terkait dengan temuan BPK bahwa 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata Heru.

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:

  1. NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
  2. NIP yang terintegrasi dengan BKN
  3. Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #alasan #tapera #belum #kembalikan #hasil #iuran #pensiunan

KOMENTAR