51
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Nurul. F/JawaPos.com)
11:27
15 Mei 2024
Kemenhub Beberkan Solusi ke Depan Pasca Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar di Subang
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberkan solusi ke depan pasca kecelakaan maut bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus secara berulang. Menurutnya, perlu kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Terutama soal data perusahaan otobus atau PO yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat bisa terintegrasi dengan data di daerah. "Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub dalam keterangan resmi, Selasa (14/5). Lebih lanjut Menhub menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraan memiliki reputasi yang baik. "Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri," lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. "Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," jelas Hendro. Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Di samping itu, ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. "Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kemenhub #beberkan #solusi #depan #pasca #kecelakaan #maut #putera #fajar #subang