160
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
22:00
6 Desember 2024
Menaker Pastikan UMP dan UMK 2025 Mulai Berlaku Efektif 1 Januari 2025
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan naik sebesar 6,5 persen mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Tak hanya UMP dan UMK, bahkan dalam aturan ini pula disebutkan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimun Sektoral Kabupten/Kota (UMSK) sama-sama berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. "Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 11 yang dibacakan ulang oleh Menaker, belum lama ini. Melalui aturan yang resmi terbit pada 4 Desember 2024 ini, pemerintah memastikan pengumuman besaran UMP dan UMSP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan pengumuman UMK dan UMSK 2025 diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024. Dari sisi persentase kenaikan, Menaker juga meminta bahwa UMSP dan UMSK harus lebih tinggi daripada UMP dan UMK 2025. Adapun terkait penghitungan UMP dan UMK, Yassierli menyebut dapat dilakukan oleh dewan pengupahan di daerah, baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hanya saja perlu dipastikan bahwa UMK harus lebih tinggi daripada nilai UMP. "Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," ungkapnya. Lebih lanjut, Menaker juga menyebut bahwa kenaikan UMP dan UMK telah diputuskan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Untuk diketahui, indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #menaker #pastikan #2025 #mulai #berlaku #efektif #januari #2025